1. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk Suplemen Kesehatan
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 141 (a), penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. Berdasarkan peraturan ini, maka pada tanggal 17 Oktober 2026 produk Suplemen Kesehatan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal dan mencantumkan logo halal Indonesia pada kemasan.
Informasi lebih lanjut terkait dengan proses sertifikasi halal dilihat pada halaman web BPJPH http://www.halal.go.id/