Kriteria penandaan yang diatur dalam peraturan ini menekankan pentingnya informasi yang obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Informasi tersebut harus mencakup nama produk, alamat pelaku usaha, isi bersih, komposisi, klaim khasiat, aturan pakai, dan informasi lain yang relevan. Selain itu, penandaan juga harus memperhatikan kondisi fisik, seperti tidak mudah lepas atau rusak oleh air dan sinar matahari. Terdapat pula ketentuan mengenai pencantuman informasi tambahan, seperti label halal dan kandungan alkohol, yang harus diatur lebih lanjut oleh Badan POM.
Peraturan ini juga mencakup larangan bagi pelaku usaha untuk mencantumkan informasi yang menyesatkan atau bertentangan dengan norma kesusilaan. Sanksi administratif akan dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, termasuk peringatan, penarikan produk, dan pencabutan izin edar. Dalam hal produk yang telah mendapatkan izin edar sebelum peraturan ini berlaku, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan penandaan sesuai dengan ketentuan baru dalam waktu 24 bulan setelah peraturan diundangkan. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penandaan produk kesehatan di Indonesia.
Sumber: JDIH BPOM. Link: PerBPOM No 10 Tahun 2024