BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB XI
SANKSI
Pasal 25 | |
(1) | Pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini dapat diberikan sanksi administratif berupa: |
a. Peringatan tertulis; | |
b. Penarikan iklan; | |
c. Penarikan suplemen makanan dari peredaran; | |
d. Penghentian sementara kegiatan produksi, impor dan distribusi; | |
e. Pencabutan izin edar. | |
(2) | Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |