BAB XI


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA

BAB XI
SANKSI

 

 

 

Pasal 25
   
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini dapat diberikan sanksi administratif berupa:
  a. Peringatan tertulis;
  b. Penarikan iklan;
  c. Penarikan suplemen makanan dari peredaran;
  d. Penghentian sementara kegiatan produksi, impor dan distribusi;
  e. Pencabutan izin edar.
(2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contacts

SEKRETARIAT APSKI
APL Tower 26th Floor Unit T3
Jl. S Parman Kav 28
Jakarta Barat 11470

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
021 3951 6666

Stay Connected

Stay Connected on: