BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IX
PEMBERIAN BIMBINGAN
Pasal 19 | |
(1) | Pemberian bimbingan terhadap penyelenggaraan kegiatan produksi, impor, peredaran dan penggunaan suplemen makanan dilakukan oleh Kepala Badan. |
(2) | Dalam memberikan bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi terkait. |
Pasal 20 | |
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diarahkan untuk : | |
a. | Menjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan suplemen makanan yang beredar; |
b. | Meningkatkan kemampuan teknik dan penerapan Cara Pembuatan yang Baik dan menunjang pengembangan usaha di bidang suplemen makanan. |