BAB IX


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA

BAB IX
PEMBERIAN BIMBINGAN

 

 

 

Pasal 19
   
(1) Pemberian bimbingan terhadap penyelenggaraan kegiatan produksi, impor, peredaran dan penggunaan suplemen makanan dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Dalam memberikan bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi terkait.
   
Pasal 20
   
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diarahkan untuk :
a. Menjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan suplemen makanan yang beredar;
b. Meningkatkan kemampuan teknik dan penerapan Cara Pembuatan yang Baik dan menunjang pengembangan usaha di bidang suplemen makanan.

Contacts

SEKRETARIAT APSKI
APL Tower 26th Floor Unit T3
Jl. S Parman Kav 28
Jakarta Barat 11470

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
021 3951 6666

Stay Connected

Stay Connected on: