BAB VIII


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA

BAB VIII
LARANGAN

 

 

 

Pasal 18
   
(1) Suplemen makanan dilarang mengandung bahan yang tergolong obat atau narkotika atau psikotropika sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Suplemen makanan dilarang mengandung bahan yang melebihi batas maksimum sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan atau mengandung bahan yang ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran 3.
(3) Suplemen makanan dilarang menggunakan tumbuhan dan atau hewan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Suplemen makanan dalam bentuk cairan per oral dilarang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5 (lima) %.

Contacts

SEKRETARIAT APSKI
APL Tower 26th Floor Unit T3
Jl. S Parman Kav 28
Jakarta Barat 11470

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
021 3951 6666

Stay Connected

Stay Connected on: