BAB VII


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA

BAB VII
PERIKLANAN

 

 

 

Pasal 16
   
(1) Suplemen makanan hanya dapat diiklankan setelah mendapat izin edar.
(2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materinya harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
   
Pasal 17
   
(1) Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus berisi :
  a. Informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesatkan;
  b. Informasi sesuai dengan klaim yang telah disetujui pada pendaftaran.
(2) Ketentuan tentang Pedoman Periklanan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.

Contacts

SEKRETARIAT APSKI
APL Tower 26th Floor Unit T3
Jl. S Parman Kav 28
Jakarta Barat 11470

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
021 3951 6666

Stay Connected

Stay Connected on: