BAB V


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA

BAB V
PRODUKSI

 

 

 

Pasal 10
   
(1) Suplemen makanan hanya dapat diproduksi oleh industri farmasi atau industri obat tradisional atau industri pangan yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan yang Baik.
(2) Industri pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memproduksi suplemen makanan dalam bentuk sediaan cair dan atau serbuk yang disajikan dalam bentuk cair.

Contacts

SEKRETARIAT APSKI
APL Tower 26th Floor Unit T3
Jl. S Parman Kav 28
Jakarta Barat 11470

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
021 3951 6666

Stay Connected

Stay Connected on: