BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
PRODUKSI
Pasal 10 | |
(1) | Suplemen makanan hanya dapat diproduksi oleh industri farmasi atau industri obat tradisional atau industri pangan yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan yang Baik. |
(2) | Industri pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memproduksi suplemen makanan dalam bentuk sediaan cair dan atau serbuk yang disajikan dalam bentuk cair. |