BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
RUANG LINGKUP PENGAWASAN
SUPLEMEN MAKANAN
Pasal 2 | |
(1) | Pengawasan suplemen makanan dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut: |
a. | Penetapan standar dan persyaratan kemanfaatan, keamanan, dan mutu produk serta standar dan persyaratan sarana produksi dan distribusi; |
b. | Penilaian kemanfaatan, keamanan, mutu, dan penandaan serta analisa laboratoris; |
c. | Pemberian izin edar; |
d. | Pemberian izin dan sertifikasi sarana produksi; |
e. | Pemeriksaan sarana produksi dan distribusi; |
f. | Pengambilan contoh dan pengujian laboratorium serta pemantauan penandaan / label; |
g. | Penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan; |
h. | Penilaian dan pemantauan promosi termasuk iklan; |
i. | Pemberian bimbingan di bidang produksi dan distribusi; |
j. | Survelan dan monitoring efek samping; |
k. | Pemberian sanksi administratif; |
l. | Pemberian informasi. |
(2) | Penyelenggaraan pengawasan suplemen makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas yang diangkat oleh Kepala Badan. |
Pasal 3 | |
(1) | Suplemen makanan yang diproduksi dan atau diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar dari Kepala Badan. |
(2) | Untuk memperoleh izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pendaftaran. |
(3) | Tatalaksana pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan tersendiri oleh Deputi. |