BAB II


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA

BAB II
RUANG LINGKUP PENGAWASAN
SUPLEMEN MAKANAN

 

 

 

Pasal 2
   
(1) Pengawasan suplemen makanan dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. Penetapan standar dan persyaratan kemanfaatan, keamanan, dan mutu produk serta standar dan persyaratan sarana produksi dan distribusi;
b. Penilaian kemanfaatan, keamanan, mutu, dan penandaan serta analisa laboratoris;
c. Pemberian izin edar;
d. Pemberian izin dan sertifikasi sarana produksi;
e. Pemeriksaan sarana produksi dan distribusi;
f. Pengambilan contoh dan pengujian laboratorium serta pemantauan penandaan / label;
g. Penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan;
h. Penilaian dan pemantauan promosi termasuk iklan;
i. Pemberian bimbingan di bidang produksi dan distribusi;
j. Survelan dan monitoring efek samping;
k. Pemberian sanksi administratif;
l. Pemberian informasi.
(2) Penyelenggaraan pengawasan suplemen makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas yang diangkat oleh Kepala Badan.
   
   
Pasal 3
   
(1) Suplemen makanan yang diproduksi dan atau diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar dari Kepala Badan.
(2) Untuk memperoleh izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pendaftaran.
(3) Tatalaksana pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan tersendiri oleh Deputi.

Contacts

SEKRETARIAT APSKI
APL Tower 26th Floor Unit T3
Jl. S Parman Kav 28
Jakarta Barat 11470

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
021 3951 6666

Stay Connected

Stay Connected on: