Dalam rangka mendukung usaha di Bidang Suplemen Kesehatan, Badan POM telah melakukan sosialisasi terhadap beberapa rancangan peraturan Ka BPOM dan mengundang APSKI untuk memberikan masukan atas Rancangan PerKa tersebut.
Rancangan PerKa BPOM terdiri atas 7 Bab yang diantaranya berisi tentang Standard dan Persyaratan (umum, wadah, penandaan, produk import, iklan), Pengawasan (baik pre market dan post market).
Hasil pengkajian tim teknis, APSKI memberikan 16 masukan untuk menyempurnakan serta menyelaraskan beberapa pasal, dan masukan ini dikirimkan pada tanggal 13 Desember kepada Deputi II – BPOM.
APSKI mengusulkan agar definisi Suplemen Kesehatan yang tercantum dalam pasal 1 (1) disamakan dengan definisi Suplemen Kesehatan di ASEAN. Pasal 1 (1) Suplemen Kesehatan didefinisikan sebagai produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan) yang mempunyai nilai gizi dan atau efek fisiologis, yang tidak dimaksudkan sebagai pangan.
Seperti dinyatakan dalam pasal 22 bahwa pada saat Peraturan ini berlaku maka keputusan Kepala Badan Nomor HK.00.05.23.3664 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran Deputi II – BPOM PN. 03/4/4/411/02/14.574 tentang registrasi ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2014. Pengajuan permohonan registrasi ulang dapat dilakukan paling cepat 60 hari kerja atau paling lambat 10 hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku ijin edar. Setelah mengajukan permohonan registrasi ulang maka persetujuan ijin edar secara otomatis diperpanjang sejak berakhirnya masa berlaku.
Disamping kedua peratuan diatas, di bulan Desember 2013 BPOM juga melakukan sounding atas dua Rancangan PerKa BPOM, meskipun ditujukan untuk Obat Tradisional tetapi seperti diketahui bahwa Suplemen Kesehatan dapat mengandung herbal. Untuk itu kami akan menyampaikan beberapa point dari kedua Rancangan khususnya terkait dengan Suplemen Kesehatan yaitu.
Pedoman Uji Klinik Obat Herbal Pada tanggal 24 Desember 2013 diadakan Acara Sounding Pedoman Uji Klinik Obat Herbal, yang langsung disampaikan oleh Direktur Standard OT, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Beliau menyampaikan bahwa Badan POM sedang melakukan revisi, dimana Uji Klinik Obat Tradisional akan merupakan salah satu bagian dari Pedoman Uji Klinik keseluruhan yang merujuk kepada WHO, seperti yang tercantum dalam daftar pustaka.
Adapun beberapa manfaat melakukan uji klinik adalah sebagai berikut:
- sebagai bukti dukung ilmiah untuk obat baru,
- ataupun sebagai bukti dukung apabila ada perubahan dari yang telah disetujui
- bila data klinik yang ada pada registrasi tidak mencukupi untuk mendukung klaim yang diajukan serta
- kebutuhan untuk bridging study
Rancangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional
- Ruang lingkup peraturan ini meliputi ketentuan Persyaratan mutu untuk bahan baku dan produk jadi seperti disebutkan dalam pasal 2
- Pasal 6 (1) Persyaratan mutu roduk jadi meliputi parameter uji organoleptic, kadar air, cemaran mikroba, aflatoksin total, cemaran logam berat, keseragaman bobot, waktu hancur, volume terpindahkan, pH, dan bahan tambahan, sesuai dengan bentuk sediaan dari penggunaannya
- Pasal 6 (2) penggunaan bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 6 (4) pemenuhan persyaratan mutu sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui pengujian laboratorium terakreditasi
- Pasal 8 : pada saat peraturan ini mulai berlaku, obat tradisional yang telah memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan KepMenKes No. 661/MenKes/SK/VII/1994 harus dilakukan penyesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan.
Tidak hanya melakukan sosialisasi terhadap peraturan yang sedang disusun oleh Badan POM, pada tanggal 13 November 2013 Direktur Standard OT, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik juga menyempatkan untuk memberikan penjelasan tambahan atas perkembangan ASEAN Harmonisasi kepada anggota APSKI yang hadir dalam rapat ASEAN TMHS Scientific Committee (ATSC) di Jogjakarta.
Guideline dan Persyaratan teknis yang diharmonisasikan di ASEAN
a. Melalui ATSC adalah sebagai berikut:
- Maximum level of vitamins and minerals for HS
- Negative list of Active Ingredients for TMHS
- Restricted List of Active Ingredients for TMHS
- Limit of contaminants for TMHS
- Additives and Excipients for TMHS
- ASEAN Guidelines for minimising the risk of Transmissible Spongiform Encephalopathies in traditional medicines and health supplements
- Guideline for TMHS Safety Substantiation
- Guideline for Claim and Claim Substantiation
- Guideline for stability study and shelf-life for TMHS
b. ASEAN Guidelines for Good Manufacturing Practice
c. Harmonization on labeling requirements for TMHS
d. Guideline on Product Dossier Submission for TMHS
Shelly Taurhesia,PhD. - Ketua Bidang Teknis
In order to support activities in the Health Supplement sector, BPOM has conducted outreach regarding several draft regulations issued by the Head of BPOM and invited APSKI to provide input on these draft regulations.
The BPOM draft regulation consists of 7 chapters, which include Standards and Requirements (general, packaging, labeling, imported products, advertising), Supervision (pre-market and post-market).
Based on technical review, APSKI submitted 16 points of input to refine and harmonize several articles, and these inputs were submitted on December 13 to Deputy II of BPOM.
APSKI proposed that the definition of Health Supplements stated in Article 1 (1) be aligned with the ASEAN definition of Health Supplements. Article 1 (1) defines Health Supplements as products intended to supplement nutritional needs, maintain, improve and/or enhance health functions, containing one or more ingredients such as vitamins, minerals, amino acids, or other substances (derived from plants or non-plants) that have nutritional value or physiological effects, and are not intended to be consumed as food.
As stated in Article 22, when this Regulation comes into effect, the Head of Agency Decree No. HK.00.05.23.3664 on Basic Provisions for Food Supplement Oversight shall be revoked and declared invalid.
Circular Letter of Deputy II – BPOM PN. 03/4/4/411/02/14.574 on the Re-registration of Traditional Medicines and Health Supplements, issued on February 6, 2014. Applications for re-registration may be submitted no earlier than 60 working days or no later than 10 working days before the expiry of the distribution permit. Once the re-registration application is submitted, approval for the distribution permit is automatically extended from the date of expiry.
Alongside the above regulations, in December 2013 BPOM also conducted a sounding session on two draft BPOM regulations related to Traditional Medicines, which are relevant to Health Supplements since supplements may contain herbal ingredients. The summary of key points relevant to Health Supplements is as follows:
Clinical Trial Guidelines for Herbal Medicines On December 24, 2013, a sounding event for the Clinical Trial Guidelines for Herbal Medicines was held, delivered directly by the Director of Standards for Traditional Medicines, Health Supplements, and Cosmetics.He explained that BPOM is revising the guidelines, where clinical trials for Traditional Medicines will become a section within the overall Clinical Trial Guidelines referring to WHO provisions.
Benefits of conducting clinical trials include:
- providing scientific support for new medicines
- providing supporting evidence when changes are made to an approved product
- supplementing insufficient clinical data used for registration
- the need for bridging studies
Draft Regulation of the Head of BPOM on Quality Requirements for Traditional Medicines
- The scope includes quality requirements for raw materials and finished products (Article 2)
- Article 6 (1) defines quality parameters for finished products, such as organoleptic tests, moisture con tent, microbial contamination, total aflatoxins, heavy metal contamination, weight uniformity, disintegration time, extractable volume, pH, and excipients, according to the dosage form
- Article 6 (2) states that the use of excipients must comply with regulatory provisions
- Article 6 (4) states that quality compliance must be demonstrated through testing at an accredited laboratory
- Article 8 requires that Traditional Medicines meeting quality requirements based on Ministerial Decree No. 661/MenKes/SK/VII/1994 must make necessary adjustments within 1 year of enactment.
BPOM not only socializes ongoing regulatory drafts, but on November 13, 2013, the Director of Standards for Traditional Medicines, Health Supplements, and Cosmetics also provided further explanations regarding ASEAN Harmonization to APSKI members attending the ASEAN TMHS Scientific Committee (ATSC) meeting in Yogyakarta.
Guideline dan Persyaratan teknis yang diharmonisasikan di ASEAN
a. Melalui ATSC adalah sebagai berikut:
- Maximum level of vitamins and minerals for HS
- Negative list of active ingredients for TMHS
- Restricted list of active ingredients for TMHS
- Limit of contaminants for TMHS
- Additives and excipients for TMHS
- ASEAN Guidelines for minimizing the risk of Transmissible Spongiform Encephalopathies
- Guideline for TMHS safety substantiation
- Guideline for claims and claim substantiation
- Guideline for stability studies and shelf-life for TMHS
b. ASEAN Guidelines for Good Manufacturing Practices
c. Harmonization of labeling requirements for TMHS
d. Guideline on Product Dossier Submission for TMHS
Shelly Taurhesia, PhD – Head of Technical Division