Menjelang akhir tahun 2018, Badan POM mengadakan konsultasi publik dan diskusi pembahasan beberapa rancangan peraturan terkait Suplemen Kesehatan, antara lain :
Dalam pertemuan tersebut dibahas usulan-usulan dari APSKI yang telah diberikan sebelumnya kepada Badan POM. Banyak yang diakomodir, tetapi ada juga yang tidak/belum diakomodir dengan justifikasi yang diberikan Badan POM. Adapun beberapa hal penting yang dapat dicatat dari. pertemuan tersebut untuk masing-masing peraturan sebagai berikut :
1. Registrasi Suplemen Kesehatan :
Beberapa usulan APSKI yang diakomodir oleh Badan POM adalah sebagai berikut :
- Badan Usaha di Bidang Pemasaran ditambahkan pada definisi pendaftar, sehingga definisinya menjadi :
Pendaftar Suplemen Kesehatan adalah Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional, Usaha Kecil Obat Tradisional, Industri Pangan, Importir, Badan Usaha di Bidang Pemasaran dan/atau Distributor yang mengajukan registrasi.
- Untuk registrasi Suplemen Kesehatan Impor, sebagai salah satu persyaratannya adalah dengan melampirkan hasil pengujian mutu produk jadi. Dari hasil diskusi, selain dari laboratorium terakreditasi di Indonesia, dapat juga diterima hasil pengujian dari laboratorium industri di Indonesia yang telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik.
- Pengajuan kembali registrasi baru karena adanya penolakan, tidak harus menunggu 8 bulan sejak tanggal surat penolakan. Hal ini menguntungkan pelaku usaha, karena dengan demikian jika data sudah lengkap, maka secepatnya dapat diajukan kembali registrasi ke Badan POM.
APSKI mengusulkan untuk Registrasi Variasi Minor dengan Notifikasi dilakukan sebagai notifikasi do & tell. Namun karena sistem yang ada masih belum dapat mengakomodir metode do & tell maka tidak dapat diimplementasi saat ini, Namun akan diusulkan oleh Badan POM pada saat clustering dalam rangka percepatan registrasi.
2. Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan :
Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan sebagian besar mengacu kepada ASEAN Guideline on Claims and Claims Substantiation for Health Supplement. Jenis klaim Suplemen Kesehatan dapat berupa:
a. Klaim umum (fungsi zat gizi)
b. Klaim fungsional
c. Klaim penurunan risiko penyakit
Klaim Suplemen Kesehatan tidak bertujuan untuk pencegahan dan pengobatan suatu penyakit. Untuk klaim produk yang mengandung vitamin dan/ atau mineral harus mengandung minimal 15 % Angka Kecukupan Gizi (AKG) per hari. Kriteria minimal 15% AKG ini adalah salah satu contoh usulan dari APSKI yang diakomodir oleh Badan POM yang pada rancangan sebelumnya ditetapkan minimal 25% AKG. Berikut adalah Alur Penetapan Bukti Dukung Klaim yang terdapat pada rancangan Pedoman yang terakhir:
3. Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Obat Tradisional (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK) :
Berikut beberapa hal-hal yang diatur dalam pedoman teknis pengawasan periklanan OT dan SK :
- Iklan yang boleh tidak didaftarkan :
a. Iklan dalam bentuk katalog yang hanya mencantumkan nama produk/identitas produk/nomor order, nama perusahaan dan/atau harga;
b. Iklan pada media teknologi informasi/digital yang dilakukan selain Pendaftar, dengan persyaratan : produk harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM dan menggunakan Iklan yang telah disetujui.
c. Iklan untuk kalangan Tenaga Kesehatan dengan persyaratan antara lain harus dibatasi aksesnya dan diberi label dengan jelas ditujukan untuk Tenaga Kesehatan : “Hanya Untuk Tenaga Kesehatan”
- Hal-hal yang dilarang dalam iklan, antara lain :
• Dilarang mengiklankan obat tradisional dan suplemen makanan, dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
• Dilarang mengiklankan obat tradisional yang ditujukan untuk mencegah atau mengobati penyakit yang tidak self limiting, atau tidak dapat didiagnosa sendiri, tidak dapat ditindaklanjuti sendiri perjalanan penyakitnya, tidak dapat ditindaklanjuti dampak pengobatannya. Usulan APSKI untuk mengeluarkan Suplemen Kesehatan dalam larangan tersebut dapat diakomodir Badan POM karena Suplemen Kesehatan tidak diperuntukan untuk mencegah ataupun mengobati penyakit. Dengan demikian, klaim penurunan risiko penyakit masih memungkinkan untuk dapat diiklankan, tentunya harus melalui evaluasi di Badan POM.
- Hal-hal yang diperbolehkan dalam iklan, antara lain :
• Terkait breakdown komposisi, diperbolehkan menampilkan informasi sesuai dengan brosur yang telah disetujui pada proses registrasi produk
• Iklan dapat menampilkan kemasan sesuai dengan yang telah disetujui (pack shoot) yang mencantumkan klaim “alami”, “tidak mengandung/bebas bahan pengawet”, “tidak mengandung/ bebas bahan pemanis buatan”, dan/atau klaim lainnya yang semakna
• Iklan tentang testimoni penggunaan produk diperbolehkan jika dilengkapi surat pernyataaan penggunaan produk tersebut
Demikian beberapa hasil diskusi pembahasan rancangan peraturan Kepala Badan POM (Perka Badan POM) terkait dengan Suplemen Kesehatan. Diharapkan peraturan yang akan datang dapat lebih mendukung pelaku usaha dalam berinovasi dan mengembangkan produknya, mulai dari registrasi, pengajuan klaim sampai mengiklankan produknya.
Dra. Ayu Puspitalena RTR, Apt., MP
Ketua Bidang Teknis
Towards the end of 2018, the Indonesian Food and Drug Authority (Badan POM) held public consultations and discussion sessions to review several draft regulations related to Health Supplements, including:
During these meetings, various proposals previously submitted by APSKI were discussed. Many proposals were accommodated, while some were not or have not yet been accommodated, along with BPOM’s justification. The key points from the meetings for each regulation are summarized below:
1. Health Supplement Registration
Some APSKI proposals that were accommodated by BPOM include:
- Business Entities in the Marketing Sector are added to the definition of registrants, making the definition:
A Health Supplement Registrant is a Pharmaceutical Industry, Traditional Medicine Industry, Small Traditional Medicine Business, Food Industry, Importer, Business Entity in the Marketing Sector, and/or Distributor submitting a registration..
- For imported health supplement registration, one requirement is submitting the finished product quality test results. From the discussion, BPOM agreed that, in addition to results from accredited laboratories in Indonesia, test results from Indonesian industrial laboratories with Good Manufacturing Practice certification may also be accepted
- Resubmission of new registration due to rejection no longer requires a waiting period of 8 months. This benefits businesses, as completed documents may be resubmitted immediately.
APSKI proposed that Minor Variation Registration be processed using a do & tell notification system. However, because the current system cannot yet support do & tell, it cannot be implemented at this time. BPOM will propose this during the clustering process as part of efforts to accelerate registration.
2. Guidelines for Health Supplement Claims
The Guidelines largely adopt the ASEAN Guideline on Claims and Claims Substantiation for Health Supplements. Types of Health Supplement claims include:
a. General claims (nutrient functions)
b. Functional claims
c. Disease risk reduction claims
Health Supplement claims are not intended for the prevention or treatment of diseases. For products containing vitamins and/or minerals, the minimum requirement is 15% of the Recommended Dietary Allowance (RDA) per day. This 15% RDA minimum is one of APSKI's proposals that BPOM accepted (previous draft required 25% RDA).
3. Technical Guidelines for Advertising Supervision of Traditional Medicines (OT) and Health Supplements (HS)
Key points regulated include:
- Advertisements that do not need to be registered:
a. Catalog ads that only contain product names/identities/order numbers, company names, and/or prices
b. Online/digital ads made by parties other than the registrant, provided: Products have BPOM marketing authorization The advertisement uses an officially approved version.
c. Ads intended for healthcare professionals, with limited access and clearly labeled: “For Healthcare Professionals Only”
- Prohibited in advertisements:
• Offering gifts (goods or services) as part of promotion of traditional medicines or supplements
• Advertising traditional medicines intended for preventing or treating non–self-limiting diseases or conditions that cannot be self-diagnosed or self-managed. APSKI's proposal to exclude Health Supplements from this prohibition was accepted because Health Supplements are not intended to prevent or treat diseases. Therefore, disease risk reduction claims are still allowed, subject to BPOM evaluation.
- Allowed in advertisements:
• Breakdown of composition consistent with the approved product brochure
• Product packaging (pack shot) featuring claims such as “natural,” “free from preservatives,” “free from artificial sweeteners,” etc.
• Testimonials, provided they are accompanied by a signed declaration of product use
The above summarizes the discussion outcomes regarding the draft BPOM regulations related to Health Supplements. It is hoped that future regulations will better support business players in innovating and developing their products—from registration, claim submission, to advertising activities.
Dra. Ayu Puspitalena RTR, Apt., MP
Head of Technical Division