Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Nomor 10 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam mencantumkan penandaan pada Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang diedarkan di Indonesia. Penandaan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang salah dan tidak tepat, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada konsumen adalah obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Penandaan harus mencakup informasi yang jelas mengenai nama produk, bentuk sediaan, identitas pelaku usaha, komposisi, klaim khasiat, aturan pakai, serta informasi penting lainnya yang sesuai dengan izin edar yang diberikan oleh Badan POM.
Obat Bahan Alam yang dimaksud dalam peraturan ini mencakup jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan produk lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penandaan dapat berupa gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya dan harus dilakukan pada kemasan primer, kemasan sekunder, dan brosur. Pelaku usaha sebagai importir juga diwajibkan untuk mencantumkan penandaan saat produk masuk ke Indonesia. Semua penandaan harus sesuai dengan izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM dan mengikuti prosedur registrasi yang telah ditetapkan.